Jumat, 17 April 2026

Judicial Review UU KPK Dinilai sebagai Cara Terbaik Dibandingkan Menerbitkan Perppu

Kamis, 3 Oktober 2019 13:23 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, judicial review (JR) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi jalur terbaik untuk ditempuh kelompok yang yang menolak pasal-pasal tersebut.

Meski ada cara lain seperti legislatif review, maupun penerbitan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) bisa dilakukan, Namun
Karyono menilai legislatif review prosesnya terlalu lama.

Terlebih dalam prosesnya diyakini akan terjadi perdebatan keras dalam mempertahankan argumentasinya. Berbeda dengan jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih MK merupakan lembaga sah untuk menguji sebuah UU. Sehingga prosesnya berlangsung secara konstitusional.

"Uang terbaik untuk UU KPK ini saya rasa lebih baik menunggu hasil judicial review, kalau kita mau menghormati MK, kalau kita ingin memang menghormati hukum," ujar Karyono Wibowo saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Karyono juga menyebut, apabila Presiden Jokowi menerbitkan perppu UU KPk, akan menimbulkan persepsi buruk kepada pemerintah. Karena dianggap tidak konsistes.

Padahal, seharusnya penolakan RUU KPK dilakukan sejak awal dibahas.

"Ini kan tidak, pemerintah setuju berarti ada persetujuan antara DPR dengan eksekutif akhirnya disahkan. Kalau seandainya presiden mengeluarkan perpu ini akan dianggap tidak konsisten," ucap Karyono.

Lebih lanjut, Karyono berpendapar, apabila ada kelompok masyarakat yang tidak senang dengan sebuah keputusan pemerintah maka akan terus menerus melakukan unjuk rasa.

Dengan tujuan memaksa presiden mengeluarkan perpu maupun pembatalan kebijakan lainnya. Terlebih, penerbitan perppu juga salah satu syaratnya ada keadaan darurat.

Karyono menyebut Jokowi memiliki subjektifitas dalam menentukan hal itu. Jika dianggap tidak darurat atau membahayakan, maka Perppu tidak perlu dikeluarkan.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Videografer: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved