Kamis, 13 November 2025

Terkini Nasional

Nasib 4.000 Lebih Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Kepolisian, MK: Mundur atau Pensiun

Kamis, 13 November 2025 17:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ribuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diketahui menduduki posisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Karier mereka sebagai pejabat sipil kini terancam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang UU Polri terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Permohonan yang dikabulkan oleh MK itu merupakan gugatan yang diajukan oleh Syamsudin dan Christian Adrianus Sihite.

Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca: Sosok 2 Pemohon MK yang Desak Copot Hak Kapolri untuk Tunjuk Polisi Aktif Menjabat di Kursi Sipil

Baca: Respons Budi Arie seusai Ramai-ramai Ditolak Kader Gerindra hingga Menantu Jokowi Bobby Nasution

Sementara itu, menurut hakim konstitusi Ridwan Mansyur, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki posisi jabatan sipil, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia berpandangan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang membuat tidak jelasnya terhadap norma yang dimaksud.

Sementara itu, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite melayangkan gugatan ini karena mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut mereka, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib 4.351 Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, MK: Mundur atau Pensiun

#Kepolisian #MK #pensiun #Jabatan Sipil #PolisiĀ 

Editor: winda rahmawati
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved