Tribunnews Update
Sosok 2 Pemohon MK yang Desak Copot Hak Kapolri untuk Tunjuk Polisi Aktif Menjabat di Kursi Sipil
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.Â
Baca: MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Isi Kursi Sipil, Jabatan para Jenderal Hilang?
Adapun Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin yang merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat.
Sementara itu satu pemohon lainnya adalah Christian Adrianus Sihite yang merupakan sarjana lulusan ilmu hukum.
(Tribun-Video.com/Banjarmasinpost.com)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul MK Kabulkan Permohonan Dua Warga, Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
# Pencopotan Hak Kapolri # Mahkamah Konstitusi # Kursi Sipil # Polisi Sktif
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Banjarmasin Post
Tribunnews Update
MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Isi Kursi Sipil, Jabatan para Jenderal Hilang?
12 jam lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Tok! MK Putuskan Kapolri Tak Bisa Lagi Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
13 jam lalu
Tribunnews Update
[FULL] Rismon Ingin Hancurkan Dinasti Jokowi: Singgung MK hingga Polisi Dipakai Kaki Tangan Penguasa
Rabu, 29 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.