Jumat, 14 November 2025

Tribunnews Update

MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Isi Kursi Sipil, Jabatan para Jenderal Hilang?

Kamis, 13 November 2025 14:44 WIB
Tribun Timur

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - MK memutuskan bahwa polisi aktif tak lagi dapat menempati jabatan sipil, kecuali sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.

Ketentuan ini diputuskan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Dalam pertimbangannya, di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Baca: Kapolri Sudah Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif untuk Menjabat Jabatan Sipil, MK Ketok Palu

Frasa itu dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas yang jelas.

Putusan ini sekaligus menutup praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT tanpa status pensiun atau pengunduran diri.

Lantas akankah keputusan ini akan membuat para jenderal kehilangan jabatan sipilnya?

(Tribun-Video.com/Tribuntimur.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Banyak Jenderal Bakal Hilang Jabatan? Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved