BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Tok! MK Putuskan Kapolri Tak Bisa Lagi Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan, Kapori tak lagi bisa menunjuk polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Keputusan ini resmi diambil dari sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, menguji Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang kepolisian.
Adapun permohonan ini diusulkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Baca: DPR Minta Panglima Bersikap: Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU
Menurut Ketua MK, Suhartoyo dalam Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), putusan itu diambil setelah menyoroti banyaknya praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Contohnya seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanana, lalu ada Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN dan Kepala BNPT, yang dilakukan tanpa proses pengunduran diri atau pun pensiun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Susi Pudjiastuti Kecam Kelakuan Gus Elham: Ini Pelecehan Anak, Segera Tangkap dan Hukum Pak Kapolri
9 jam lalu
Terkini Nasional
Terungkap! Reaksi Dingin FN Saat Dijenguk Kapolri Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Begini Kondisinya!
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.