Hakim MK Lanjutkan Perkara Editan Foto, Evi Apita Maya Pasrah dan Pandang Positif
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Konstitusi memutus untuk melanjutkan perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019, yang menyoal editan pasfoto di surat suara dan alat peraga kampanye dari calon anggota DPD NTB, Evi Apita Maya.
Gugatan yang dilayangkan calon DPD NTB Farouk Muhammad tersebut kini bakal masuk ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi.
Usai mendengar putusan sela di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (22/7) petang, Evi menilai Majelis Hakim Konstitusi punya pertimbangan tertentu mengapa perkara yang menyeret dirinya bisa lolos ke tahapan berikutnya.
Evi mengaku pasrah dan akan mengikuti segala proses sesuai hukum beracara di MK.
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses," ujar Evi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Lebih lanjut, Evi akan menyerahkan bagaimana upaya menghadapi perkara tersebut kepada enam kuasa hukumnya.
"Tentunya saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara saya, kebetulan ada di sini dua orang, sebetulnya ada enam orang jadi mereka yang akan bekerja," ucap dia.
Ia juga berharap pada hasil akhirnya nanti, MK bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya dan tak mengesampingkan curahan hati nurani yang ada di tiap masing-masing hakim MK.
"Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum, Evi, Desmihardi merasa heran mengapa Majelis Hakim mempertimbangkan menerima peromohonan Pemohon.
Padahal jika menyangkut dalil permohonan Pemohon yang menyoal pelanggaran administratif, proses tersebut kata Desmihardi ada di ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara soal dalil editan foto tak wajar, Desmihardi menjelaskan ketika tahap proses administrasi, Pemohon sama sekali tidak pernah melontarkan keberatan.
"Dia (Pemohon) baru mengajukan keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada saat itu baru diajukan keberatan," terangnya.
Terlepas dari itu semua, Desmihardi dan tim kuasa hukum Evi lainnya akan lebih dulu mempertimbangkan permohonan Farouk Muhammad tersebut apakah memenuhi unsur formil atau tidak.
"Syarat formil itu adalah apakah posita sudah sejalan dengan petitum baru itu? Apakah identitas secara macam, sedangkan materinya itu belum diperiksa oleh mahkamah," kata Desmihardi.
Berkenaan dengan itu, Desmihardi mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan bahan-bahan yang bisa mematahkan dalil-dalil Pemohon.
Ia menyebut telah mempersiapkan satu orang ahli yang akan menyampaikan keterangannya di muka sidang.
"Kami sudah mempersiapkan satu orang ahli yang akan diajukan," ungkapnya.
Dirinya yakin, walaupun permohonan tersebut sudah masuk ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi, permohonan Pemohon disebut bakal ditolak Majelis Hakim.
Sebab ia menilai, pelanggaran administratif sejatinya tidak memiliki bersangkutan dengan perselisihan hasil suara sebagaimana dalil pokok permohonan di MK.
"Kami yakin dengan substansi dari masalah ini, karena ini bukan dari PHPU," pungkas dia.(*)
Reporter: Danang Triatmojo
Videografer: Danang Triatmojo
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Masih Ada Celah Polisi Duduki Jabatan Sipil: Advokat Uji UU ASN dan Polri Sekaligus
Rabu, 26 November 2025
Kala Baleg hingga Partai Politik Respons Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR
Sabtu, 22 November 2025
Kala Ega Gugat UU Perkawinan ke MK: Perjuangkan Kepastian Hukum Pernikahan Beda Agama
Rabu, 12 November 2025
Babak Akhir Sidang Hasto Soal UU Tipikor, Pemerintah: Tak Perlu Tafsir ‘Melawan Hukum’
Senin, 27 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.