Nasional
Heboh! Koper Isi Rp 5,5 M Ditemukan di Kolong Kasur Ali Hakim, Disembunyikan dalam Karung
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam koper di rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara Jawa Tengah.
Koper itu ditemukan Kejagung di bawah kolong tempat tidur Ali saat melakukan penggeledahan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Rabu (23/4/2025) mengatakan, penggeledahan telah dilakukan pihaknya pada 13 April lalu.
Berdasarkan rekaman video yang Tribunnews.com terima, tampak beberapa orang penyidik memakai rompi hitam berkelir merah tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah.
Awalnya penyidik terlihat berkomunikasi dengan beberapa orang yang belakangan diketahui adalah keluarga dari Ali Muhtarom.
Setelah itu penyidik memasuki sebuah ruangan kamar dan memeriksa kolong tempat tidur.
Baca: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Uang Rp 5,5 M di Kamar Hakim Ali Muhtarom
Disana penyidik tampak dibantu oleh seorang wanita ketika hendak mengambil sebuah barang yang diduga merupakan barang bukti.
Beberapa saat kemudian, penyidik tampak menarik sebuah kardus berukuran cukup besar dari kolong tempat tidur tersebut.
Saat dibongkar ditemukan sebuah koper hitam yang disimpan didalam sebuah karung berwarna putih.
Ketika koper itu dibuka, terlihat ada tumpukan uang yang dibalut menggunakan dua plastik berwarna putih dan merah.
Kemudian disaat yang bersamaan, terdengar salah seorang petugas berkomunikasi dengan seseorang menggunakan telepon dan mengatakan bahwa uang itu berhasil ditemukan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok atau sekitar Rp 5,5 miliar.
Awalnya saat melakukan penggeledahan di rumah itu, penyidik belum menemukan adanya uang miliaran tersebut.
Namun disaat bersamaan, penyidik melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada Ali Muhtarom yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.
Baca: Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Shingga ditemukan uang di bawah tempat tidur tersangka.
Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.
Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan pemggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi crude oalm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom
# Koper # uang # Kolong # Kasur # Ali Hakim # Karung # Kejaksaan Agung # menyita uang # Ali Muhtarom # Jepara # penggeledahan #
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
PNS Tembak Mati Rocky yang Jasadnya Terbungkus Karung di Muba Gegara Sawit, Anak Ikut Terlibat
4 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: PNS Tembak Mati Rocky yang Jasadnya Terbungkus Karung di Muba Gegara Sawit, Anak Ikut Bunuh
4 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Kejagung Bantah Penggeledahan di Bea Cukai Hasil Laporan Menkeu Purbaya: Dugaan Korupsi POME
7 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Bantah Penggeledahan di Bea Cukai Hasil Laporan Menkeu Purbaya: Dugaan Korupsi POME
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.