Direksi BUMN Berpotensi Dijerat Hukum akibat Inkonsistensi UU
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya ini dilakukan karena terdapat celah hukum antara UU Tipikor, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perseroan Terbatas yang berpotensi menjerat pejabat di BUMN.
"Ada celah dan inkonsistensi dalam UU sehingga menjahatkan direksi BUMN dengan gugatan tindak pidana korupsi. Sebab UU memang akan selalu berkonflik antara satu dengan yang lain," ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumelar di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dia menjelaskan, pada pasal 2 dan 3 di UU Tipikor, dimana kata kunci setiap orang dan keuangan negara dapat digunakan untuk menjerat pejabat ataupun direksi BUMN.
Kedua pasal inilah yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan menjadikan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai pihak yang bersalah dalam soalan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy, Australia.
"Harus ada pengecualian di pasal 2 dan 3 tersebut. Bila ini terus dibiarkan maka akan menjerat setiap direksi yang akan melakukan tindakan investasi untuk kepentingan perusahaan," kata dia.
Selain itu, kata dia, hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim investasi semakin buruk.
"Bila BUMN tidak dapat melakukan investasi, maka peluang swasta akan semakin besar dan melibas BUMN. Ini hal yang dapat membahayakan negara," ungkapnya.
Sementara itu, dosen Hukum Administrasi Negara di Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang mengungkapkan kerumitan BUMN menyebabkan paradoks yang salah.
"Pengaturan dalam internal BUMN terlalu rumit sehingga terjadi paradoks yang salah. Selain itu, ada inkonsistensi dalam pengertian uang BUMN dan uang negara," ujar Dian.
Dia menjelaskan, uang negara adalah uang yang dikelola oleh Kementerian Keuangan RI sementara keuangan BUMN dikelola oleh pihak direksi BUMN. Selain itu, Dian juga menuturkan adapula inkonsistensi di dalamnya dimana utang BUMN bukanlah utang negara.
Ini merupakan acara di Focus Group Discussion bertema "Paradoks BUMN: Binis Harus Selalu Untung" yang diselenggaran Forum Masyarakat Peduli BUMN di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Narasumber yang hadir dalam FGD tersebut di antaranya adalah Arie Gumilar (Presiden FSPBB), Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H (Hukum Keuangan Publik), Irmansyah Ak., MPA, CISA (Auditor Keuangan Negara), Dr. Rayendra Prasetya, S.H., M.H (DNd Law Firm), Dr. Drs. Prasetio, Ak, S.H., M.Hum (Ex. Dirut Peruri, Ex. Direktur Telkom), Ir. Hadi Ismoyo (IATMI), Ir. Hotasi D.P. Nababan, M.S.C.E, M.S.T.P (Ex. Dirut Merpati).(*)
Reporter: Glery Lazuardi
Videografer: Glery Lazuardi
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Masih Ada Celah Polisi Duduki Jabatan Sipil: Advokat Uji UU ASN dan Polri Sekaligus
Rabu, 26 November 2025
Kala Baleg hingga Partai Politik Respons Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR
Sabtu, 22 November 2025
Kala Ega Gugat UU Perkawinan ke MK: Perjuangkan Kepastian Hukum Pernikahan Beda Agama
Rabu, 12 November 2025
Babak Akhir Sidang Hasto Soal UU Tipikor, Pemerintah: Tak Perlu Tafsir ‘Melawan Hukum’
Senin, 27 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.