Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftar Barang & Jasa yang Kena PPN 12% Mulai Besok, yang Punya Privat Jet Siap-siap Jadi Target

Selasa, 31 Desember 2024 20:26 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025.

Namun PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat berada.

Prabowo mencontohkan sejumlah barang yang dikenakan PPN 12 persen yakni jet pribadi, kapal pesiat, hingga kendaraan mewah.

Kemudian rumah mewah juga akan terkena nkenaikan pajak.

Baca: PPN 12?rlaku Mulai Besok, Presiden Prabowo Sebut hanya untuk Barang & Jasa Mewah,Jet Pribadi?

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diketahui bahwa rumah mewah merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Rumah umum yang dimaksud adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, alias rumah subsidi.

Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa mewah yang dimaksud tertera dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023:

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: 
a.1 Helikopter. 
a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. 
h. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: - Senjata artileri - Revolver dan pistol - Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: 
a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum. 
b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak akan ada kenaikan PPN.

Dia menyebut, barang-barang yang tidak mewah akan tetap dikenakan PPN 11 persen.

Baca: Mahfud MD Setuju Prabowo Usul Vonis 50 Tahun Penjara untuk Koruptor, Beri Opsi Lain yang Lebih Berat

Presiden RI Prabowo Subianto membeberkan sejumlah barang yang tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau bebas PPN. 

Prabowo mengatakan, kategori barang pertama yang tidak dikenakan PPN adalah kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, hingga sayur dikenakan PPN 0 persen.

Kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum juga dapat tarif PPN nol persen alias bebas dari PPN.

Presiden menegaskan pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

Namun Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Sebut Kebutuhan Pokok, Angkutan Umum, hingga Air Minum Tidak Kena PPN"

Program: Viral News
Host: Sara dita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#ppn12persen #ppn #prabowosubianto

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #PPN   #jet pribadi   #Prabowo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved