HOT TOPIC
Mantan Kabareskrim Puji Hakim yang Bebaskan Pegi: Harus Dipromosikan, Dia Tak Terpengaruh Duit
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memuji Hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan.
Hakim Eman dipuji seusai mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi pada Senin (8/7).
Menurut Susno, Hakim Eman tegas dan berani dalam memutuskan sidang pra peradilan Pegi.
Susno mengatakan Eman berani mengubah pradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.
Baca: Lantang! Kuasa Hukum Sentil Razman Nasution usai Pegi Bebas: Harus Insaf, Perbaiki Ilmu
“Itu ternyata sudah dijungkir balikan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno.
Susno memandang Hakim Eman harus dipromosikan pada tingkat pertama.
Ia menilai Eman memiliki integritas dan tidak terpengaruh tekanan.
Baik tekanan instansi, kekuasaan maupun tekanan uang.
Baca: Gerak Polda Jabar Bakal Cari Perong Asli Pasca-Bebasnya Pegi Setiawan, Patuhi Hukum
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” imbuhnya.
Keputusan Hakim Eman menurut Susno sudah sesuai harapan masyarakat.
Di mana Pegi bukan merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan
# Susno Duadji # Puji # hakim # Pegi Setiawan # bebas
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Susno Duadji Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi: Dukung ke Ranah Hukum, Bareskrim yang Buktikan
18 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
4 hari lalu
Tribunnews Update
196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Kerugian Capai Rp 19 Miliar seusai Dibongkar Bupati Lucky
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.