Rabu, 14 Mei 2025

Live Update

Gerak Polda Jabar Bakal Cari Perong Asli Pasca-Bebasnya Pegi Setiawan, Patuhi Hukum

Senin, 8 Juli 2024 16:56 WIB
Tribun Jabar

Laporan wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUN-VIDEO.COM- Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi Sertiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, (8/7/2024), Hakim Eman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

Baca: Kondisi Terkini Rumah Pegi Setiawan pasca Dinyatakan Bebas, Disambut Poster Ucapan Selamat

Baca: Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi dari Kasus Vina, Pernah Vonis Berat Eks Walikota Cimahi

Dengan putusan ini kita juga tentu saja menunggu dari pihak kepolisian apakah akan kembali mencari siapa Pegi atau Perong yang akan ditetapkan. (*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# Polda Jabar # Kasus Vina # Pegi Setiawan # pegi setiawan bebas

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved