Rabu, 8 April 2026

HOT TOPIC

Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi dari Kasus Vina, Pernah Vonis Berat Eks Walikota Cimahi

Senin, 8 Juli 2024 16:07 WIB
Tribun Tangerang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pegi dibebaskan dari status tersangka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (8/7).

Hakim Eman sendiri sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.

Ia bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.

Baca: Pegi Setiawan Menang Lawan Polisi, Kapolri Didesak Segera Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar

Baca: [FULL] Polri Buka Suara soal Pegi Setiawan Seusai Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Eman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Ia menamatkan pendidikan terakhirnya S1 Ilmu Hukum di Universitas Pasundan pada 1999.

Hakim Eman pernah menangani sejumlah kasus yang menyeret tokoh pejabat selama di PN Bandung.

Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Selain itu ia juga pernah menangani kasus suap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna. (Tribun-Video.com/Tribuntangerang.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Cuma Punya Motor, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman, Pernah Vonis Berat Eks Wali Kota Bekasi dan Cimahi

# hakim # Eman Sulaeman # Pegi Setiawan # Kasus Vina Cirebon

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun Tangerang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved