Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terbukti Salahi Prosedur di Kasus Subang, 3 Polisi Dikenai Sanksi Disiplin dan Etik, bakal Dipecat?

Rabu, 6 Desember 2023 18:24 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Tiga anggota Polisi yang melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, dikenai sanksi disiplin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), ketiga anggota Polisi itu dinilai melanggar kode etik.

Pelanggarannya lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian, tanpa prosedur sehingga menghambat penyelidikan.

"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Baca: RESMI JADI JC Kasus Subang, Danu Dapat Sejumlah Keuntungan, Kini Tak Lagi 1 Tahanan dengan Yosef

Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.

Tak disebut secara terperinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.

"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.

"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Polisi yang Salahi Prosedur dalam Kasus Subang Dikenai Sanksi, Akan Dilihat Kadar Kekeliruannya

# Amalia Mustika Ratu # Tuti Suhartini # kasus Subang

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved