BREAKING NEWS
BREAKING NEWS : TNI Akui Salah soal Penggerudukan Polrestabes Medan, Pastikan Sanksi untuk Prajurit
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi penggerudukan ke Mapolrestabes Medan yang dilakukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan yang dikomandoi Mayor Dedi Hasibuan dipastikan menyalahi aturan.
Pihak TNI menyatakan bahwa tindakan tesebut telah menyalahi aturan dalam pemberian bantuan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro dalam konferensi pers pada Kamis (10/8/2023).
Baca: Kapuspen Diperintahkan Tindak Tegas Aksi Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan, Sikat!
Baca: Mayor Dedi Bawa Prajurit Geruduk Polrestabes Medan, Danpuspom TNI: Pengaruhi Proses Hukum
Untuk diketahui sebelumnya, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.
Pendampingan hanya boleh dilakukan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.
Namun Kresno mengatakan, cara pemberian bantuan hukum oleh Mayor Dedi salah. (*)
# Mapolrestabes Medan # Mayor Dedi # Laksda Kresno Buntoro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
MATA LOKAL MEMILIH
Jaga Netralitas, 11 Larangan Prajurit TNI Pemilu 2024: Sambut Kontestan hingga Pengaruhi KPU
Selasa, 19 September 2023
Tribunnews Update
Mayor Dedi Bebas! Tak Terbukti Salahi Aturan soal Penggerudukan Mapolrestabes Medan
Selasa, 15 Agustus 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta-fakta Kasus Mayor Dedi yang Diduga Intervensi Mapolrestabes Medan: Dikembalikan ke Kodam I/BB
Senin, 14 Agustus 2023
Terkini Nasional
TNI Akui Penggerudukan di Mapolrestabes Medan Salahi Aturan Pemberian Hukum,bakal Ditindak Tegas!
Sabtu, 12 Agustus 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Arogansi Pasukan TNI Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan Demi Lindungi Tersangka Mafia Tanah
Sabtu, 12 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.