Tribunnews Update
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Masih Jadi Anggota Polri Aktif Meski Sudah Divonis Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Teddy Minahasa saat ini masih tercatat sebagai anggota Polri aktif meski sudah menerima vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim karena kasus peredaran narkoba.
Kondisi ini berbeda dengan yang dialami oleh Ferdy Sambo yang langsung dipecat sebelum menjalani sidang vonis kasus pembunuhan anak buahnya.
Dilansir TribunJakarta, Kamis (11/5/2023), anggota Tim Kuasa Teddy Minahasa, Anthony Djono mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait waktu pelaksanaan sidang etik dan profesi Polri.
"Sampai sekarang belum, kan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap," kata Anthony Djono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/5/2023).
Baca: Hotman Paris Sebut Putusan Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup Mengambang dan Langgar UU ITE
Dikatakan oleh Djono, bahwa sidang etik tersebut akan dilaksanakan karena Teddy Minahasa melakukan banding terlebih dulu.
Djono meyakini kliennnya masih memiliki kemungkinan dinyatakan tidak bersalah dalam tingkat banding.
"Karena masih proses banding berarti masih lama itu. Sampai kasasi nanti. Nanti kalau tiba-tiba di (tingkat) banding dinyatakan tidak bersalah gimana," kata Djono.
"(Sampai sekarang) aktif dong masih sebagai Polri," sambungnya.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Baca: Dapat Banyak Penghargaan dari Negara Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa
Vonis ini diterima Teddy lantaran hakim menganggapnya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri, tak mengakui perbuatannya, hingga ikut menikmati hasil kejahatan.
Sementara itu, Ferdy Sambo menjalani sidang etik dan mendapat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat jelang sebulan pasca-kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap.
Meski mengajukan banding, namun Polri tetap menyatakan Sambo harus dipecat.
Adapun sidang vonis Sambo digelar pada 14 Februari 2023 lalu. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri
Host : Sisca Mawaski
VP : Dandi Bahtiar
# Teddy Minahasa # Anggota Polri # divonis # penjara seumur hidup # Kasus Peredaran Narkoba
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Tangis Haru Amsal Sitepu Divonis Bebas karena Tak Terbukti Mark Up, Kajari Karo Kini Diperiksa
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Tak Terbukti Mark Up Anggaran, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Rabu, 1 April 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Perkara Korupsi Video Profil Desa
Rabu, 1 April 2026
Selebritis
Perjuangan Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin Demi Bisa Punya Anak, Sempat Divonis Mandul
Kamis, 26 Maret 2026
Selebritis
Kabar Duka: Vidi Aldiano Meninggal Dunia Jelang Buka Puasa Usai 6 Tahun Lawan Kanker
Minggu, 8 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.