Dapat Banyak Penghargaan dari Negara Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 21:23 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Adapun hal meringankan pertama, kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.