Terkini Nasional
Alasan AGH Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Hakim Sebut Pelaku Sudah Menyesali Perbuatannya
TRIBUN-VIDEO.COM - AGH yang merupakan pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora divonis hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Sri Wahyuni mengatakan keringanan vonis ini dikarenakan AGH telah menyesali perbuatannya.
Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023), AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu hakim mengatakan AGH juga masih berusia 15 tahun sehingga dinilai masih bisa memperbaiki diri.
Selain itu, pelaku anak AG juga memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.
Baca: Terbukti Lakukan Penganiayaan dengan Perencanaan, AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim
Hakim menilai AGH telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat
Mengenai vonis kliennya, kuasa hukum AG Mangatta Toding mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi dahulu dengan keluarga AG terkait langkah selanjutnya, termasuk mempertimbangkan pengajuan banding.
Terkait putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mangatta menilai hal itu bukan karena pledoi yang diajukan pihaknya.
Kemudian, terkait dengan hal meringankan, Mangatta juga menilai hal itu dikarenakan hakim melihat kondisi orang tua kliennya.
AGH sendiri diketahui sebagai kekasih Mario Dandy Prasetyo yang merupakan tersangka penganiayaan David Ozora.
Dia pernah menjalin hubungan dengan korban.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Anak AG Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Hakim: Anak Menyesali Perbuatannya
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Warta Kota
Selebritis
Idap Kanker Ginjal Stadium 3, Vidi Aldiano Ungkap Keinginan Tutup Usia di Kota Madinah usai Umrah
Rabu, 22 Januari 2025
Regional
Napas Lega Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Kekerasan pada Anak Polisi di Konsel
Senin, 25 November 2024
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas, Kasus Penganiayaan Kekasihnya hingga Tewas
Jumat, 26 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Ronald Tannur Divonis Bebas usai Bunuh Pacar: PKB Bantah Isu Intervensi, Nasdem Sentil Hakim Sakit
Jumat, 26 Juli 2024
Terkini Daerah
Sosok Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Kekasih Divonis Bebas, Ini Kondisi Keluarga Korban di Sukabumi
Jumat, 26 Juli 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.