Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Alasan AGH Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Hakim Sebut Pelaku Sudah Menyesali Perbuatannya

Senin, 10 April 2023 17:09 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - AGH yang merupakan pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora divonis hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Sri Wahyuni mengatakan keringanan vonis ini dikarenakan AGH telah menyesali perbuatannya.

Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023), AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu hakim mengatakan AGH juga masih berusia 15 tahun sehingga dinilai masih bisa memperbaiki diri.

Selain itu, pelaku anak AG juga memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

Baca: Terbukti Lakukan Penganiayaan dengan Perencanaan, AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim

Hakim menilai AGH telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat

Mengenai vonis kliennya, kuasa hukum AG Mangatta Toding mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi dahulu dengan keluarga AG terkait langkah selanjutnya, termasuk mempertimbangkan pengajuan banding.

Terkait putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mangatta menilai hal itu bukan karena pledoi yang diajukan pihaknya.

Kemudian, terkait dengan hal meringankan, Mangatta juga menilai hal itu dikarenakan hakim melihat kondisi orang tua kliennya.

AGH sendiri diketahui sebagai kekasih Mario Dandy Prasetyo yang merupakan tersangka penganiayaan David Ozora.

Dia pernah menjalin hubungan dengan korban.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Anak AG Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Hakim: Anak Menyesali Perbuatannya

Baca Artikel Lainnya di Sini

Reporter: saradita oktaviani
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Warta Kota

Tags
   #divonis   #AGH   #tuntutan JPU

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved