Kamis, 7 Mei 2026

Tribunnews Update

Eks Bos Sritex Iwan Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Hotman Paris: Putusan Salah Total

Rabu, 6 Mei 2026 18:48 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit perusahaan.

Selain itu, Iwan juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (6/5/2026).

Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara


Editor: Muna Salsabila
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved