Tribunnews Update
Eks Bos Sritex Iwan Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Hotman Paris: Putusan Salah Total
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit perusahaan.
Selain itu, Iwan juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (6/5/2026).
Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Jateng
Tribunnews Update
Eks Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Tangis Donna Faroek Pecah Usai Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara: Saya Tidak Terlibat Sama Sekali
Selasa, 28 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.