Tribunnews Update
Eks Bos Sritex Iwan Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Hotman Paris: Putusan Salah Total
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit perusahaan.
Selain itu, Iwan juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (6/5/2026).
Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Jateng
LIVE UPDATE
Hellyana Kantongi Izin Datangi Pemakaman Suami di Jakarta, Statusnya kini Masih Tahanan Kejaksaan
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
PRABOWO TELEPON HOTMAN Malam-malam demi Tanya Kasus Nadiem, Apa yang Dibahas?
Rabu, 20 Mei 2026
Terkini Nasional
DITELEPON PRABOWO! Hotman Sempat Ingatkan RI 1 soal Kasus Nadiem: Tapi 1 Terdakwa Terlanjur Divonis
Rabu, 20 Mei 2026
Terkini Nasional
DIKULITI HOTMAN! Eks Pengacara Nadiem Kritik soal Kasus Chromebook: Makanya Jangan Pelit
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Wagub Hellyana Langsung Ditahan seusai Divonis 4 Bulan Penjara, Pastikan Ajukan Banding
Selasa, 19 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.