Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Terbukti Lakukan Penganiayaan dengan Perencanaan, AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Hakim Sri Wahyuni menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memperberat anak AG.
Baca: AGH Santai Ambil Korek di Dekat Kepala David yang Sedang Berpose Tobat, Tahu Korban akan Ditendang
Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG:
Hal yang Memperberat:
- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal yang Meringankan:
- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
- AG telah menyesali perbuatannya.
- AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
Baca: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Mario Dandy Terbukti Ikut Melakukan Penganiayaan David Ozora
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdillah Awang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
# AGH # David Ozora # penganiayaan # Mario Dandy Satrio # Anak Pejabat Pajak
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.