Senin, 12 Mei 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Terbukti Lakukan Penganiayaan dengan Perencanaan, AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim

Senin, 10 April 2023 16:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Hakim Sri Wahyuni menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memperberat anak AG.

Baca: AGH Santai Ambil Korek di Dekat Kepala David yang Sedang Berpose Tobat, Tahu Korban akan Ditendang

Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG:

Hal yang Memperberat:

- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal yang Meringankan:

- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

- AG telah menyesali perbuatannya.

- AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Baca: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Mario Dandy Terbukti Ikut Melakukan Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdillah Awang)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

# AGH # David Ozora # penganiayaan # Mario Dandy Satrio # Anak Pejabat Pajak

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved