Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Mario Dandy Terbukti Ikut Melakukan Penganiayaan David Ozora

Senin, 10 April 2023 15:11 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah sosok AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara yang akan digelar secara terbuka.

Sebelumnya AGH dituntut 4 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AGH telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap AGH ini juga sudah mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan, mengingat Agnes masih berusia muda yaitu 15 tahun.

Baca: Dikabarkan Stress di Dalam Penjara, Penasihat Hukum Bantah hingga Beberkan Kondisi Mario Sebenarnya

Baca: Pernah Menghina Kemenkeu, Bupati Meranti Bakal Lebaran di Penjara karena Kasus Korupsi Rp 26,1 M

Adapun AGH dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sebelumnya Dituntut 4 Tahun

# Penjara # David Ozora  # Mario Dandy # AGH 

Editor: winda rahmawati
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #AGH   #Mario Dandy   #David Ozora   #penjara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved