Terkini Nasional
Penyidik KPK Menjadwalkan Periksa Ernie Meike, Akankah Menyusul Rafael Alun Jadi Tersangka?
TRIBUN-VIDEO.COM - Istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, berpeluang mengikuti jejak sang suami yang saat ini tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi.
Sebab selain menjerat Rafael dengan pasal gratifikasi, penyidik KPK juga mengenakan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada sang mantan pejabat pajak itu.
Ernie juga pernah dimintai keterangan pada 24 Maret 2023 lalu oleh penyelidik KPK. Saat itu kasus dugaan harta tak wajar Rafael masih dalam tahap penyelidikan.
Dugaan terjadinya pencucian uang semakin menguat setelah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan mereka menemukan banyak aset Rafael yang diatasnamakan istrinya.
Aset Rafael yang diatasnamakan Ernie termasuk kepemilikan saham pada perusahaan properti di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Baca: Terungkap Beda Respon Rafael Alun dan Mario Dandy saat Dicecar Soal Kasus Masing-masing
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, proses penyidikan terhadap kasus gratifikasi Rafael masih berlangsung.
Keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan disebut bakal membuat terang perkara itu, dan juga bisa digunakan buat menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Nah ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah Rafael ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan,” ujar Firli.
Firli menuturkan, saat ini KPK sedang bekerja keras memeriksa sejumlah pihak, baik korporasi maupun perorangan yang masih berhubungan dengan Rafael.
“Tentu nanti kita akan lakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap para pihak tersebut,” tutur Firli.
Rafael diduga mendapatkan uang diduga gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan jasa konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Caranya adalah Rafael menggunakan kewenangannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005 untuk mengarahkan wajib pajak bermasalah buat menjadi klien PT AME.
Diduga melalui perusahaan itu terjadi kongkalikong antara wajib pajak bermasalah dan Rafael.
Melalui cara itulah Rafael diduga mendapatkan gratifikasi. Dugaan kekayaan tidak wajar Rafael terungkap setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan D.
Baca: Modus Rafael Alun Terbongkar Terima Rp 1,3 M dari Wajib Pajak yang Nakal Konsul ke Perusahaannya
Firli menyampaikan salah satu alasan mengapa mereka memutuskan menahan Rafael adalah khawatir tersangka melarikan diri karena kapasitas dan kemampuannya.
Dalam kasus itu, KPK menyita safe deposit box Rafael yang berisi uang senilai Rp 32,2 miliar dalam bentuk mata uang Euro, dollar AS, dan dollar Singapura.
KPK juga menyita puluhan tas bermerk, 29 perhiasan, 1 sepeda, 2 dompet, serta 1 ikat pinggang dan sebuah jam tangan dari hasil penggeledahan di rumah Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Saat ini Rafael ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bakal Periksa Istri Rafael Alun, Berpeluang Jadi Tersangka Baru?"
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com
Viral News
LIVE: Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi Hasto, Pengacara Sampaikan Keberatan
5 hari lalu
Tribunnews Update
Terungkap Keberadaan Ridwan Kamil saat Rumahnya Digeledah Penyidik KPK Bersikap Kooperatif
Senin, 17 Maret 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Rumah Ridwan Kamil di Bandung Digeledah Penyidik KPK Terkait Dugaan Korupsi
Senin, 10 Maret 2025
Nasional
Eks Penyidik KPK Sebut Pelaku Korupsi Pertamina Bisa Kena Hukuman Mati, Ini Sebabnya
Sabtu, 1 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.