Senin, 12 Mei 2025

Nasional

Eks Penyidik KPK Sebut Pelaku Korupsi Pertamina Bisa Kena Hukuman Mati, Ini Sebabnya

Sabtu, 1 Maret 2025 08:21 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyebut bahwa pelaku korupsi PT Pertamina Patra Niaga bisa terkena hukuman mati. 

Hal itu lantaran korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan mark up dan mengoplos RON 92 dengan RON 90 terjadi saat pandemi Covid-19.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terjadi sedari tahun 2018 hingga 2023.

Sementara pandemi Covid-19 terjadi di antara tahun 2020 hingga 2022.

Baca: Blak-blakan! Puan Ungkap Isi Pembicaraan saat Bertemu Jokowi, Prabowo & SBY di Retreat, Bahas Apa?

 Artinya kata Yudi Purnomo Harahap kasus korupsi tersebut bisa masuk ke dalam korupsi di tengah bencana alam. 

Maka para pelaku bisa dihukum mati.

"Karena perbuatan dan peristiwa korupsi pengelolaan minyak mentah yang sama waktunya atau beririsan dengan pandemi covid dimana mereka masih beroperasi memanipulasi bensin, maka layak semua pelaku dituntut hukuman mati sesuai UU Tipikor, apalagi Rakyat jadi korban langsung," ujar Yudi dikonfirmasi Jumat (28/2/2025).

Dimana diketahui dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Penjelasan "Keadaan tertentu" dalam pasal ini diartikan sebagai pemberatan.

Baca: TERKUAK Mewahnya Rumah Wapres Gibran dan Selvi di Solo, Rumah 2 Lantai Bertema Tradisional-Modern

 Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menangkap bos PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka.

Abdul Qohar mengatakan, Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP, bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Eks Penyidik KPK Sebut Pelaku Korupsi Pertamina Bisa Kena Hukuman Mati, Ini Sebabnya

#Hukuman Mati # Pertamina # Korupsi # Korupsi Pertamina

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved