Terkini Nasional
Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Restorative Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal kelanjutan perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Mahfud MD, kasus Mario Dandy tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Mahfud MD menyampaikan hal itu menanggapi sebuah pemberitaan dari salah satu media nasional melalui akun Twitter miliknya.
“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata Mahfud, dikutip Sabtu (18/3/2023).
Baca: Penjelasan Sri Mulyani soal Dugaan TPPU Rp 300 Triliun seusai Temui Mahfud MD, Bahas 2 Laporan PPATK
“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud lagi.
Mengutip Kompas.tv, dari hasil penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mario Dandy kini terancam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, tawaran restorative justice pelaku penganiayaan D (17) hanya terbuka terhadap pelaku AG (15).
Baca: Dugaan TPPU Disebut Capai Rp 349 Triliun, Mahfud MD & Sri Mulyani Sepakat Berantas Kasus di Kemenkeu
AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Meski demikian, Ade mengatakan bahwa perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.
Sementara itu, untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade mengatakan, tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.
Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.
# Menko Polhukam # Mahfud MD # Mario Dandy Satriyo # Restorative Justice
Baca berita lainnya terkait Mahfud MD
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mahfud MD Pastikan Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Restorative Justice : Masuk Tindakan Berat
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
15 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
1 hari lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.