Terkini Nasional
Dugaan TPPU Disebut Capai Rp 349 Triliun, Mahfud MD & Sri Mulyani Sepakat Berantas Kasus di Kemenkeu
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah sepakat akan menyelesaikan laporan adanya transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.
Mahfud MD yang awalnya menyebut ada transaksi janggal sebesar Rp 300 Triliun kini bertambah menjadi Rp 349 Triliun.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Mahfud dan Sri Mulyani seusai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Mahfud menegaskan bahwa semua Laporan hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK akan diselesaikan.
Baik laporan tersebut menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain.
Baca: Penjelasan Sri Mulyani soal Dugaan TPPU Rp 300 Triliun seusai Temui Mahfud MD, Bahas 2 Laporan PPATK
“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin.
Apabila nanti dari laporan PPATK itu ditemukan bukti tindak pidana, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA).
Langkah lain pun bisa dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa bahkan KPK.
“Atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya, yaitu polisi atau jaksa, atau KPK,” kata Mahfud.
Mahfud menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu nilainya mencapai Rp 349 triliun.
“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud.
Baca: Mobil Syabda Perkasa Ternyata Dikendarai sang Ayah, Diduga Mengantuk lalu Hantam Truk hingga Ringsek
Namun, ia menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu akan menindaklanjuti laporan dugaan TPPU itu.
Baik itu pegawai Kemenkeu atau tidak akan mendapatkan tindakan tegas yang sama sesuai peraturan pegawai negeri.
“Kami akan tindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya sama. Tindakan tegas sesuai peraturan pegawai negeri,” kata Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang di Lingkungan Kemenkeu"
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
18 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
1 hari lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.