Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Divonis 10 Bulan atas Kasus Brigadir J, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibu dan Peluk Keluarga

Sabtu, 25 Februari 2023 10:24 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Momen haru terlihat di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orangtua Irfan Widyanto tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan putusan terhadap anaknya tersebut.

Bahkan, ibunda Irfan Widyanto, Wida Riasih nampak lemas hingga duduk di lantai usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca: Ibunda Irfan Widyanto Bersimpuh Menangis Dengar Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

Usai majelis hakim membacakan putusan, Irfan Widyanto tampak berdiri dari kursi terdakwa untuk menemui keluarganya.

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu bahkan sempat bersimpuh untuk sujud di kaki ibunya. Setelah itu, kedua orangtua, istri dan keluarga seluruhnya dipeluk oleh Irfan Widyanto.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta terhadap anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.

Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, peraih Adhi Makayasa itu disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas perintah Ferdy Sambo bersama lima terdakwa lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Baca: Momen Terdakwa Irfan Widyanto Menangis hingga Cium Kaki Ibunya, Irfan Divonis 10 Bulan Penjara

Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati, lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria baru akan menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023) mendatang.

Menurut jadwal, kedua anak buah Ferdy Sambo itu divonis, Kamis (23/2/2023) kemarin, namun majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap keduanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Momen Irfan Widyanto Bersimpuh di Hadapan Ibu, Peluk Istri dan Keluarga Usai Divonis 10 Bulan"

# Irfan Widyanto # Brigadir J # vonis

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Irfan Widyanto   #Brigadir J   #vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved