Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Momen Terdakwa Irfan Widyanto Menangis hingga Cium Kaki Ibunya, Irfan Divonis 10 Bulan Penjara

Jumat, 24 Februari 2023 20:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Awalnya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan bahwa Irfan Widyanto telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Lalu, Afrizal menyatakan bahwa Irfan Widyanto pun dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mendengar hal itu, AKP Irfan Widyanto pun langsung memberikan salam satu per satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah itu, dia pun juga memeluk dan bersalaman dengan tim kuasa hukumnya.

Kemudian, AKP Irfan Widyanto pun langsung mendatangi ayah dan ibundanya yang duduk di kursi peserta sidang.

Irfan pun langsung menangis sembari memeluk dan mencium tangan sang Ibunda.

Baca: Irfan Widyanto Terdakwa Obstruction of Justice Divonis 10 Bulan oleh Hakim dan Denda Rp 10 Juta

Tak hanya itu, momen haru pun berlanjut ketika Irfan Widyanto sujud mencium kaki ibundanya.

Saat itu, sang ayah pun mencoba mengangkat tubuh Irfan dan kembali memberikannya pelukan.

Seusai itu, Irfan pun juga sempat memeluk sang istri dan adiknya yang turut hadir dalam ruangan persidangan.

Kemudian, Irfan pun kembali dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibawa ke tahanan.

AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyampaikan hal yang memberatkan hukuman AKP Irfan Widyanto karena seharusnya terdakwa mengetahui tugas dan kewenangan terkait penyidikan terhadap barang-barang berkaitan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Baca: Momen Irfan Widyanto Menangis saat Peluk Istri dan Anaknya Sebelum Pembacaan Vonis

Afrizal menjelaskan bahwa hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan akademi kepolisian tebaik tahun 2010.

Lebih lanjut, Afrizal menuturkan bahwa terdakwa juga bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.

"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tukasnya.

Atas perbuatannya, AKP Irfan Widyanto dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 10 Bulan Penjara, AKP Irfan Widyanto Menangis hingga Cium Kaki Ibunya

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Irfan Widyanto   #cium kaki ibu   #vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved