Terkini Nasional
Air Mata Arif Rachman Arifin Tak Terbendung saat Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Arif Rahman Arifin menangis dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Arif, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J,
Dalam sidang yang digelar di ruang utama Oemar Seno Adji itu, Arif divonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan jumlah denda yang sama.
Pantauan Tribunnews.com, Arif terlihat menundukkan kepalanya saat majelis hakim membacakan vonis tersebut.
Sesekali telapak tangan dari Arif Rahman seakan menyeka air mata yang tak terbendung.
Bahkan raut muka dari Arif terlihat nampak bersedih saat majelis hakim menjatuhkan vonis ringan itu.
Tak hanya itu, orang tua dan istri dari Arif yang hadir langsung di pengadilan juga terlihat menangis.
Bahkan ayah dari Arif Rahman, Mohammad Arifin Rohim sempat sujud syukur di dalam ruang sidang.
Baca: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Merusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
Baca: Detik-detik Arif Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ Brigadir J, Keluarga Saling Genggam Tangan
Arifin Rohim mengungkapkan bahwa sujud tersebut sebagai tanda kalau dirinya menerima atas apa putusan Majelis Hakim untuk anaknya.
"Sujud itu pertama rasa syukur saya kepada Allah SWT. Bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud karena itu suatu keimanan saya. Syukur artinyanya menerima apa yang telah disampaikan Majelis Hakim," kata Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi putusan hakim ini, kubu Arif Rachman lewat kuasa hukumnya menyampaikan mereka akan lebih dulu berdiskusi dengan terdakwa dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu," kata kuasa hukum.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
"Gunakan waktu berpikir lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta," kata hakim.
Arif Rachman juga dijatuhi denda pidana Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, Arif Rachman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya Arif Rachman dituntut pidana penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rahman Arifin Terlihat Menangis Saat Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara
# Brigadir J # Arif Rahman Arifin # vonis # Obstraction of Justice
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.