Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Merusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 23 Februari 2023 14:51 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Arif Rachman Arifin resmi divonis majelis hakim sidang dengan hukuman 10 bulan penjara.

Majelis hakim menilai Arif Rachman terbukti sah bersalah terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca: SAMBUTAN SENYUM Para Jaksa ke Arif Rachman saat Disalami anak Buah Sambo, Meski Vonis Lebih Rendah

Dikutip dari Kompas.com, Ahmad Suhel mengatakan, Arif Rachman bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni, dengan sengaja merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama dengan terdakwa lainnya.

Lalu, tindakan yang dilakukan Arif Rachman Arifin terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menyebabkan Terganggunya Sistem Elektronik

Atas hal tersebut, selain dihukum penjara selama 10 bulan terdakwa Arif Rachman Arifin juga didenda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” kata Hakim Suhel.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menjatuhi vonis Arif Rachman dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda snilai Rp 10 juta.

Dalam kasus ini Arif Rachman Arifin turut terlibat dalam kasus obstruction of justice bersama sang dalang pembunuhan, Ferdy Sambo.

Baca: Terdakwa Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Yosua

Kemudian, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. (Tribun-Video.com/Kompas.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

# TRIBUNNEWS UPDATE # Arif Rachman Z# Obstruction of Justice # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved