Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terdakwa Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Yosua

Kamis, 23 Februari 2023 12:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023).

Majelis hakim meyakini Arif Rachman secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.

Arif Rachman juga divonis membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara dan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan" ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Ia terbukti melanggar Pasal 11 tahun 2008 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca: Tembak Brigadir J, Bharada E Tetap sebagai Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi 1 Tahun

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Peran Arif Rachman

Menurut jaksa, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa telah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Keenam terdakwa tersebut yakni Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria;  Arif Rachman Arifin.

Kemudian mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J

# Brigadir J # Arif Rachman Arifin # Obstraction of Justice # CCTV

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved