Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Profil 3 Orang Majelis Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Rabu, 15 Februari 2023 09:41 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tiga orang hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi (istri Sambo) kembali menjadi sorotan.

Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dan dua orang Anggota Majelis yakni Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Ketiganya sejak awal ditugaskan buat memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Selain Ferdy Sambo dan Putri, ketiga hakim itu juga memimpin persidangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Berikut ini adalah profil singkat masing-masing hakim yang menangani perkara itu.

Baca: Tak Ada yang Bisa Meringankan? Ini Sederet Fakta yang Jadi Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

1. Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia lahir pada 17 Februari 1976. Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Ia sempat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu Iman Santoso menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.

Baca: Vonis Mati yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo Tuai Kritikan, Peneliti Nilai Hukuman Langgar Hak Hidup

2. Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak menjadi satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.

Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.

Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).

Morgan Simanjuntak sudah pernah bertugas di beberapa daerah.

Yakni di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kilogram serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Baca: Dijatuhi Hukuman Mati, Inilah Jawaban Ahli Hukum soal Kapan Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi

3. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Baru-baru ini, Alimin Ribut Sujono dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.

Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.

Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil 3 Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi"

# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Wahyu Iman Santoso # Brigadir J # hukuman mati

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved