Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Vonis Mati yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo Tuai Kritikan, Peneliti Nilai Hukuman Langgar Hak Hidup

Selasa, 14 Februari 2023 21:27 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Peneliti Setara Institute Ismail Hasani turut mengkritik perihal vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dikutip dari Kompas.com, Ismail Hasani menyebut, vonis mati yang diputuskan majelis hakim tidak sesuai dengan konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM).

Lantaran telah melanggar hak hidup seseorang.

"Dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup. Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," jelas Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).

Baca: Dijatuhi Hukuman Mati, Inilah Jawaban Ahli Hukum soal Kapan Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi

Ismail menjelaskan, dalam menghukum seseorang, negara melalui peradilan seharusnya tak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati.

Akan tetapi, Ismail turut mengakui publik menilai vonis mati Ferdy Sambo merupakan hukuman setimpal atas apa yang telah diperbuat.

Selain itu, pihaknya juga memaklumi keputusan hakim yang memberikan hukuman mati.

Karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif.

Atas hal tersebut, Ismail turut berharap negara melalui peradilan dapat mengoreksi pidana mati yang dijatuhkan kepada Sambo.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ketua Umum PGI: Hanya Tuhan yang Punya Hak Mutlak Mencabut Hidup

"Pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera," ungkap Ismail.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan, kasus Sambo semestinya dijadikan pelajaran serius untuk Institusi Polri.

Hal tersebut bertujuan untuk melakukan reformasi dalam internal lembaga tersebut.

"Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," terang Ismail.

Diberitakan sebelumnya, Senin (13/2/2023) kemarin majelis hakim sidang menjatuhi Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Baca: Sebelum Divonis, Ferdy Sambo Ternyata Tawarkan Uang Besar ke Kamaruddin: Orang Pintar jadi Bodoh

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan menyatakan, Sambo bersalah lantaran melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati," jelasnya.

Adapun vonis yang diberikan kali ini justru lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Langgar Hak Hidup"

# Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Divonis Mati # divonis mati # Sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved