Tribunnews Update
Dijatuhi Hukuman Mati, Inilah Jawaban Ahli Hukum soal Kapan Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo diketahui divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas hal itu pun membuat publik merasa penasaran kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi.
Terkait hal itu, ahli hukum sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo memberikan penjelasannya.
Hery Dwi Utomo mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah terdakwa sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Di mana putusan itu telah final dan tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ketua Umum PGI: Hanya Tuhan yang Punya Hak Mutlak Mencabut Hidup
"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).
Sementara dalam kasus Ferdy Sambo ini, eks Kadiv Propam Polri itu masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum untuk melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Di mana ia bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, jika Ferdy Sambo masih tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Baca: Sebelum Divonis, Ferdy Sambo Ternyata Tawarkan Uang Besar ke Kamaruddin: Orang Pintar jadi Bodoh
Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan tetap atau inkracht.
"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery.
Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.
Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.
Meski begitu, tidak ada batasan waktu maksimal kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati.
Baca: Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara seusai Divonis Mati, Isinya Masih Jadi Misteri
"Hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas, karena terpidana ada di lapas."
"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan lapas."
Namun yang pasti, sebelum eksekusi mati dilakukan maka terpidana akan diberi waktu untuk bertemu dengan keluarga.
"Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya di eksekusi mati, waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," ucap Hery. (Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penjelasan Lengkap Ahli Hukum Soal Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Setelah Divonis Hukuman Mati
Host: Alexa Dhea
VP: Jalu Setyo Nugroho
# hukuman mati # Ahli Hukum # Ferdy Sambo # eksekusi
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribun Sumsel
Kilas Persitiwa
Kilas Peristiwa: Detik-detik Eksekusi Mati 8 Terpidana di Nusakambangan
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
Nasional
FAKTA MENGEJUTKAN! Oknum TNI AL Akui Rencanakan Pembunuhan Juwita, Sewa Mobil untuk Eksekusi
Selasa, 1 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.