Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Dijatuhi Hukuman Mati, Inilah Jawaban Ahli Hukum soal Kapan Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi

Selasa, 14 Februari 2023 21:14 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo diketahui divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas hal itu pun membuat publik merasa penasaran kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi.

Terkait hal itu, ahli hukum sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo memberikan penjelasannya.

Hery Dwi Utomo mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah terdakwa sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Di mana putusan itu telah final dan tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ketua Umum PGI: Hanya Tuhan yang Punya Hak Mutlak Mencabut Hidup

"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).

Sementara dalam kasus Ferdy Sambo ini, eks Kadiv Propam Polri itu masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum untuk melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Di mana ia bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, jika Ferdy Sambo masih tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Baca: Sebelum Divonis, Ferdy Sambo Ternyata Tawarkan Uang Besar ke Kamaruddin: Orang Pintar jadi Bodoh

Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan tetap atau inkracht.

"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery.

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.

Meski begitu, tidak ada batasan waktu maksimal kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati.

Baca: Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara seusai Divonis Mati, Isinya Masih Jadi Misteri

"Hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas, karena terpidana ada di lapas."

"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan lapas."

Namun yang pasti, sebelum eksekusi mati dilakukan maka terpidana akan diberi waktu untuk bertemu dengan keluarga.

"Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya di eksekusi mati, waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," ucap Hery. (Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penjelasan Lengkap Ahli Hukum Soal Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Setelah Divonis Hukuman Mati

Host: Alexa Dhea
VP: Jalu Setyo Nugroho

# hukuman mati # Ahli Hukum # Ferdy Sambo # eksekusi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #hukuman mati   #Ahli Hukum   #Ferdy Sambo   #eksekusi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved