Terkini Nasional
Tak Ada yang Bisa Meringankan? Ini Sederet Fakta yang Jadi Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Menurut hakim, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun.
Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim Semprot Kubu Ariel Noah di Sidang UU Hak Cipta, Ruangan Langsung Hening: Jangan Ada Lagi!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim Saldi Isra Sentil Ariel cs di Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Majelis Hakim Singgung 'Order Perkara,' Minta Tak Dihubungi saat Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 24 April 2025
Regional
Detik-detik Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Hakim Ali Muhtarom, Disimpan di Kolong Tempat Tidur
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.