Terkini Nasional
Tak Ada yang Bisa Meringankan? Ini Sederet Fakta yang Jadi Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Menurut hakim, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun.
Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Diteror? Rumah Hakim PN Medan Terbakar usai Usut Dugaan Korupsi PUPR, Sempat Panggil Bobby Nasution
Jumat, 7 November 2025
Tangani Korupsi Jalan Sumut Rp231 M, Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Kebakaran
Kamis, 6 November 2025
Tribunnews Update
Rumah Hakim PN Medan Hangus usai Usut Dugaan Korupsi PUPR, Sebelumnya Sempat Panggil Bobby Nasution
Kamis, 6 November 2025
Tribunnews Update
LIVE: Rumah Hakim PN Medan Terbakar Sehari usai Usut Dugaan Korupsi Jalan, Eks Penyidik KPK: Teror
Kamis, 6 November 2025
Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Hakim Djuyamto Minta Hukuman Seadil-adilnya
Kamis, 6 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.