Terkini Nasional
Tak Ada yang Bisa Meringankan? Ini Sederet Fakta yang Jadi Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Menurut hakim, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun.
Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Irfan Hakim Jadi Kepercayaan Artis hingga Pejabat Negara untuk Penyaluran Hewan Kurban Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026
Shopping Live Update
Penampakan Hilux dan Gushion, Sapi Kurban Super Jumbo Milik Maia Estianty yang Bikin Warga Terpukau
Selasa, 26 Mei 2026
Calon Hakim Agung yang Lulus Seleksi Kualitas, Ada Albertina Ho & Eks Humas MA
Selasa, 26 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Dokter Richard Lee Naik P21, Doktif Siap Kawal Sidang Minta Komisi Yudisial Pantau Hakim
Selasa, 26 Mei 2026
Tribunnews Update
Raffi Ahmad Beli 6 Sapi Kurban dari Irfan Hakim, Bobot Fantastis Jadi Sorotan Publik
Selasa, 26 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.