Terkini Nasional
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Jatuhi Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujarnya dalam tayangan di YouTube Tribunnews.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum delapan tahun penjara pada sidang lanjutan Rabu (18/1/2023).
Sehingga vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.
Baca: Begini Ekspresi Putri Candrawathi seusai Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Hakim
Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.
Adapun hal yang memberatkan yaitu Putri Candarawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.
Kemudian, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan serta telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan persidangan.
Sementara, terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.
Adapun vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.
Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU.
Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca: Sakit Hati Putri Candrawathi Jadi Awal Mula Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberiktan keterangan di persidangan.
Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Sebagai informasi, selanjutnya agenda pembacaan vonis juga akan dilakukan terhadap terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Untuk Kuat Maruf dan Bripka RR, pembacaan vonis akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan pembacaan vonis terhadap Bharada E dibacakan pada Rabu (15/2/2023)
# Putri Candrawathi # vonis # JPU # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.