Terkini Nasional
Sakit Hati Putri Candrawathi Jadi Awal Mula Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan vonis Ferdy Sambo menyebut bahwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lantaran adanya rasa sakit hati.
Padahal Putri Candrawathi sebelumnya sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke adik Brigadir J mengenai kebaikan ajudannya itu.
Namun, diungkapkan majelis hakim bahwa ada perbedaan keadaan pada 7 Juli 2022 berubah saat Kuat Maruf melihat Yosua menuruni anak tangga.
"Saksi menerangkan bahwa Putri Candrawathi terkesan baik dengan sikap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat."
Baca: Mendapat Vonis 20 Tahun Penjara, Begini Gerak-gerik Putri Candrawathi: Lihat Hakim dan Helai Napas
"Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas, dapat disimpulkan pada tanggal 7 Juli dini hari sampai 18.30 keadaan berjalan masih seperti biasa, namun keadaan menjadi berubah pada saat saksi kuat Maruf melihat Yosua menuruni anak tangga, lalu saksi Susi melihat Putri Candrawathi sedang tergeletak di depan pintu kamar mandi,”kata hakim dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Senin (13/2/2023).
Untuk itu, Kuat Maruf sempat meminta agar kejadian tersebut dilaporkan ke Ferdy Sambo.
“Saksi Kuat Maruf mengatakan agar dilaporkan ke terdakwa (Ferdy Sambo) agar tidak menjadi duri dalam rumah tangga Putri Candrawathi,” lanjutnya.
Menurut Majelis Hakim, dalam hal tersebut ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi merasa sakit hati dan membuat cerita adanya pelecehan seksual.
“Dari perhitungan waktu seperti yang dijelaskan di atas, dapat diartikan ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri Candrawathi membuat kesan ada berita yang seolah-olah korban Novriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” kata hakim.
Baca: EKSPRESI IBU BRIGADIR J PUAS Dengar Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Cium Foto Almarhum
Dengan adanya hal tersebut kemudian Putri Candrawathi menyampaikannya ke Ferdy Sambo di rumah jalan Saguling mengenai cerita bohongnya itu.
Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo meyakini memang istrinya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua.
Namun, Ferdy Sambo pada persidangan sebelumnya sempat mengakui kesalahannya mengapa tidak membawa sang istri untuk melakukan visum.
Baca: Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Ini Reaksi Putri Candrawathi, Menundukkan Kepala dan Tatapan Sayu
Meski begitu, setelah mendengar cerita bohong dari Putri Candrawathi itu, Ferdy Sambo kemudian mengadakan sebuah pertemuan dengan para tersangka lainnya untuk menyingkirkan Yosua.
“Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan Yosua Hutabarat."
“Diawali dengan Kuat Maruf yang meminta Putri Candrawathi untuk menghubungi terdakwa agar korban Novriansyah Yosua Hutabarat tidak menjadi duri dalam rumah tangga itu,” ujar hakim.
Kemudian niat Ferdy Sambo semakin bulat untuk menghabisi nyawa sang ajudannya dengan merancang skenario pembunuhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Putri Candrawathi Jadi Awal Mula Ferdy Sambo Berencana Menyingkirkan Brigadir J
# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Divonis Mati # Vonis Putri Candrawathi
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.