Terkini Nasional
Mendapat Vonis 20 Tahun Penjara, Begini Gerak-gerik Putri Candrawathi: Lihat Hakim dan Helai Napas
TRIBUN-VIDEO.COM - Gerak-gerik Putri Candrawathi terlihat saat mendengar vonis 20 tahun penjara yang dibacakan hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Saat mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, suami Ferdy Sambo berdiri dan mendengarkan seksama putusan.
Ia tampak menghela napas dan melihat ke arah hakim.Selesai pembacaan putusan, Putri kembali duduk.Selanjutnya, meninggalkan ruang persidangan.
"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu oleh majelis hakim.
Baca: TAK ADA TANGISAN, Putri Candrawathi Menatap Lesu Majelis Hakim seusai Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam kasus Brigadir J, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.
"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo.
Kemudian, juga didakwa dengan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selaman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut 8 tahun penjara, sama dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gerak-gerik Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara: Berdiri, Hela Nafas dan Lihat Hakim
#Putri Candrawathi # PN Jaksel # Sidang # Napas
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
Live Breaking News
Hasil Sidang Isbat Kemenag: Awal Dzulhijjah 1147 H Jatuh 18 Mei, Idul Adha 2026 pada 27 Mei
7 jam lalu
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2026, Pemantauan Hilal Dilakukan di 88 Lokasi
10 jam lalu
Terkini Nasional
Merokok & Main Game saat Rapat! Anggota DPRD Jember Jalani Sidang Etik Gerindra
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
Menunduk Minta Maaf seusai Disanksi, Ahmad Syahri Klaim Khilaf saat Merokok & Main Gim dalam Rapat
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Achmad Syahri Irit Bicara usai Sidang Kode Etik Imbas Merokok saat Rapat, Disanksi Teguran Keras
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.