Tribunnews Update
TAK ADA TANGISAN, Putri Candrawathi Menatap Lesu Majelis Hakim seusai Divonis 20 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun untuk Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Setelah dijatuhi hukuman, Putri tampak tak menangis seperti sidang-sidang sebelumnya.
Istri Ferdy Sambo itu hanya memberikan tatapan lesu hingga nafas yang tampak terengah-engah.
Pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Baca: Hakim Sebut Ferdy Sambo Tembak Yosua Gunakan Glock Austria Sambil Memakai Sarung Tangan Hitam
Saat akan dibacakan vonis, Putri diminta untuk berdiri oleh majelis hakim.
Hakim menilai bahwa Putri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Maka dari itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
Setelah mendengar vonis, Putri yang masih dalam posisi berdiri itu tampak terengah-engah.
Setelah diminta duduk oleh hakim, Putri tampak menatap lesu para majelis hakim yang ada di hadapannya.
Baca: Kelegaan Hati Ibunda Brigadir J Dengar Vonis Mati Sambo: Terima Kasih Tuhan, Yesus I Love You
Ia juga sesekali terlihat memejamkan mata setelah mendengar vonis tersebut.
Setelah sidang ditutup, Putri langsung didampingi oleh kuasa hukumnya untuk meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa.
Di mana jaksa sebelumnya menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribun-Video.com)
Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib
# Putri Candrawathi # lesu # Majelis Hakim # vonis # 20 Tahun Penjara
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
7 hari lalu
Konflik Timur Tengah
Putusan Majelis Hakim Keluar! Jusuf Hamka Langsung Sujud Syukur usai Menang Lawan Hary Tanoe
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
Kamis, 23 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Menang Lawan Hary Tanoe! Jusuf Hamka Langsung Sujud Syukur seusai Putusan Majelis Hakim Keluar
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.