Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Hakim Sebut Ferdy Sambo Tembak Yosua Gunakan Glock Austria Sambil Memakai Sarung Tangan Hitam

Senin, 13 Februari 2023 21:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menggunakan pistol Glock pada 8 Juli 2022.

Hal ini disampaikan Wahyu saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Wahyu mengungkapkan, secara spesifik jenis pistol yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J adalah Glock 17 Austria dengan kaliber peluru 9x19.

Tak hanya itu, berdasarkan penyitaan barang bukti, Ferdy Sambo juga memiliki satu buah pistol Glock warna hitam dengan nomor seri numb 135.

Selain itu, Wahyu juga meyakini bahwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan mengenakan sarung tangan hitam.

Baca: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Setelah Dengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Peluk Erat Foto Anaknya


“Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutarabat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam.”

“Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) memiliki sepucuk senjata apil Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazin satu di antaranya lima butir peluru tajam merk Luger 9 mm,” terang Wahyu, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Kemudian, hakim juga menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo juga membawa senjata api di pinggang kanannya ketika berada di lokasi kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu rumah dinas Duren Tiga.

Kesimpulan ini berdasarkan barang bukti dan keterangan dari ahli balistik, Arif Sumirat; keterangan saksi Rifaizal Samual; serta keterangan dari terdakwa lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Tiga dalam magazine Glock 17 saksi Richard yang digunakan menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui enam butir peluru merek pin 9 CA, lima butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merk Luger Z7 9mm,” ujar Wahyu.

“Dan peluru merk Luger 9 milimeter identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

Baca: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU


JPU mengungkapkan, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU.

Adapun tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan JPU saat mengumumkan tuntutan kepada Ferdy Sambo.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberiktan keterangan di persidangan.

Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Selain Ferdy Sambo, keempat terdakwa lain juga akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Pada hari ini, vonis dari majelis hakim telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan akan berlanjut dengan vonis untuk Putri Candrawathi.

Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara pada Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR sama-sama dituntut oleh JPU agar dihukum penjara delapan tahun.

Lalu untuk terdakwa Bharada E, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Gunakan Glock Austria sambil Pakai Sarung Tangan Hitam

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved