Terkini Nasional
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (13/2/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Putri Candrawathi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Baca: Breaking News! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Adapun terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai perbuatan Putri Candrawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.
Baca: Tidak Ada Fakta yang Mendukung Putri Candrawathi Alami Gangguan Stres Pasca Trauma akibat Pelecehan
Selain itu, menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.
JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
# hukuman mati # Vonis Putri Candrawathi # Putri Candrawathi # Sidang pembunuhan Brigadir J
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Local Experience
Perjuangan Gerilya Kapitan Pattimura dan Bergabungnya Christina Martha Tiahahu setelah Ayahnya Gugur
5 hari lalu
Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Dipeluk Ibunda seusai Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Sabu
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Daerah
Nasib ABK Fandi Ramadhan, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan 5 Tahun Penjara Kasus 1,9 Ton Narkoba
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Komisi III DPR Panggil JPU Buntut Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.