Terkini Nasional
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (13/2/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Putri Candrawathi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Baca: Breaking News! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Adapun terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai perbuatan Putri Candrawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.
Baca: Tidak Ada Fakta yang Mendukung Putri Candrawathi Alami Gangguan Stres Pasca Trauma akibat Pelecehan
Selain itu, menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.
JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
# hukuman mati # Vonis Putri Candrawathi # Putri Candrawathi # Sidang pembunuhan Brigadir J
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Lanjutan Kasus Noel, Harapkan Putusan Humanis Meski Ngakui Siap Mati Jika Terbukti Salah
7 hari lalu
Terkini Nasional
Hotman Paris Desak DPR dan Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Selasa, 5 Mei 2026
Nasional
Tak Terima Kiai Cabuli 50 Santri, Hotman Paris Geram & Desak DPR Segera Sahkan Hukuman Mati
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Minta DPR Sahkan UU Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seks Buntut Kasus Kiai Cabuli 50 Santri
Selasa, 5 Mei 2026
Nasional
Begini Nasib Menantu setelah Bunuh Mertua & Kuras Harta di Pekanbaru, Siap-siap Hukuman Mati!
Senin, 4 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.