Tribunnews Update
Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Belum Bisa Dicabut, Polisi: Ada Mekanisme Hukumnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menanggapi permintaan keluarga terkait pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Atallah.
Hasya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan mobil pensiunan Polri.
Polisi mengatakan, pencabutan status tersangka Hasya harus melalui mekanisme hukum yang panjang.
Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mekanisme hukum yang dimaksud berupa analisis dari hasil serangkaian rekonstruksi yang sudah dilakukan.
Baca: Keluarga Hasya Ingin Pensiunan Polri Diproses Hukum, Imbas tak Beri Bantuan hingga sang Putra Tewas
Dalam proses itu, sejumlah pakar turut dilibatkan untuk mengkaji secara formil hukumnya.
Sebab, pencabutan tersangka Hasya tidak bisa dilakukan secara otomatis.
"Namun, kita akan coba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil," ujar Trunoyuno, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, orangtua Hasya mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan dua permintaan.
Pertama adalah pencabutan status tersangka Hasya, dan kedua melaporkan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi.
Baca: Rekaman CCTV Detik-detik Hasya Terlindas AKBP Purn Eko Beredar, Berusaha Hindari Motor di Depannya
Baca: Soroti Perubahan Warna Mobil Penabrak Hasya, Pakar Duga Bagian Code of Silence: Kebiasaan Polisi
Menurut keluarga, Eko dianggap lalai karena tidak memberikan pertolongan kepada Hasya setelah kecelakaan.
Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, ada motor yang tiba-tiba melambat di depan Hasya.
Aparat menilai peristiwa tersebut murni akibat kelalaian Hasya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum"
Host: Agung Laksono
VP: Indra
# Status # tersangka # Muhammad Hasya Atallah # Mahasiswa UI # tewas
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Nenek dan Cucu Tewas dalam Kebakaran di Grogot Kalimantan Timur, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Balas Dendam, 4 Tentara Israel Tewas & 3 IDF Sekarat Ditembak Pejuang Hizbullah di Lebanon
Selasa, 31 Maret 2026
Saksi Kata
Ledakan Dahsyat di Tegallega Bogor! Balita 1 Tahun Jadi Korban, Kronologi Bikin Merinding
Selasa, 31 Maret 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Nelayan Terapung di Laut Bali Dievakuasi, Pekerja WiFi Tewas di Atap Rumah Warga
Selasa, 31 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Identitas 3 Korban Tewas Laka Maut Mobil Rombongan Pengantin Terjun ke Jurang 20 Meter di Bengkulu
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.