Kamis, 21 Mei 2026

Terkini Metropolitan

Keluarga Hasya Ingin Pensiunan Polri Diproses Hukum, Imbas tak Beri Bantuan hingga sang Putra Tewas

Sabtu, 4 Februari 2023 15:21 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attallah Syahputra menginginkan pensiunan Polri, diproses hukum.

Pasalnya, purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono etalh lalai memberikan pertolongan hingga nyawa Hasya tak dapat diselamatkan.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat telah membuat laporan atas kasus yang menimpa Hasya Attallah, Kamis (2/2/2023).

Dikutip dari TribunJakarta.com, Rian Hidayat meyakini, laporan yang sudah diberikan ke Polda Metro Jaya akan segera ditindaklanjuti polisi.

Baca: Terungkap, Hasya Tak Dapat Penanganan Medis 45 Menit seusai Ditabrak Mobil Purnawirawan Polisi

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," ungkap Rian.

Diketahui, sehari setelah pelaporan, belum ada panggilan yang diterima pihak keluarga.

Kendati demikian, Rian Hidayat tetap yakin laporannya akan ditindaklanjuti kepolisian.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama," ujarnya.

Baca: Soroti Perubahan Warna Mobil Penabrak Hasya, Pakar Duga Bagian Code of Silence: Kebiasaan Polisi

Pasalnya korban tak kunjung mendapat pertolongan.

Selain itu, korban dengan sengaja dibiarkan terkapar di pinggir jalan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan Eko terhadap korban.

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua. Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," sambung Rian.

Atas hal tersebut, pihak keluarga Hasya ingin Polri menegakkan hukum secara adil dalam perkara kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," inginnya.

"Apabila ada maladministrasi, tolong diperbaiki, karena kami percaya kepolisian akan terus membaik dengan penyelenggaraan administrasi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tukas Rian.

Baca: Kronologi Kecelakaan Hasya Terungkap dalam Rekonstruksi Ulang, Ada 9 Adegan Diperagakan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan kepolisian dari orangtua Hasya.

"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya," kata Trunoyudo.

Pendalaman pelaporan tersebut bakal dilakukan dengan menyandingkan hasil rekonstruksi ulang pada Kamis(2/2/2023).

Sehingga, nanti dapat terbukti ada atau tidaknya dugaan kelalaian yang dilakukan Eko Setio Budi Wahono.

"Ini masuk bagian daripada itu tentu hasilnya nanti kita dalami," tegas Trunoyudo.

Baca: Beredar di Twitter, Rekaman CCTV Detik-detik Hasya Dilindas AKBP Purn Eko di Jagakarsa

Sedangkan, Pemerhati masalah transportasi, yakni Budiyanto menyebut, peristiwa yang dilakukan Eko merupakan tindak pidana kejahatan.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Yakni, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

“(Sementara itu, di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," kata Budiyanto.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Ingin Si Purnawirawan Polri Diproses Hukum karena Biarkan Hasya Kritis hingga Tewas

# Muhammad Hasya Atallah # Pensiunan Polisi # tabrak lari # Mahasiswa UI

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved