Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari

Selasa, 31 Januari 2023 15:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, selama 30 hari.

Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu diajukan lantaran mana penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang.

Sementara proses persidangan masih terus berjalan.

"(Perpanjangan) 30 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Sabtu (29/1/2023).

Permohonan perpanjangan masa penahanan pun telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Majelis Hakim tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," ujar Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Baca: Disebut Dijanjikan Uang Rp 500 Juta & Handphone oleh Ferdy Sambo, Pihak Kuat Maruf Membantah

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

Baca: Kuasa Hukum dan Ferdy Sambo Kompak Selalu Beri Judul Pembelaannya di Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari 

# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo # Ferdy Sambo

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved