Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Disebut Dijanjikan Uang Rp 500 Juta & Handphone oleh Ferdy Sambo, Pihak Kuat Maruf Membantah

Selasa, 31 Januari 2023 14:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Kuat Maruf membantah bahwa dirinya dijanjikan imbalan uang dan handphone oleh Ferdy Sambo karena ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Kuat Maruf, Rizky Putra Kurniawan menyebut bahwa hal kesimpulan jaksa mengenai janji hadiah itu keliru.

Hal itu diungkapkan oleh Rizky Putra Kurniawan, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

"Dalil penuntut umum telah keliru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa," ujar Penasihat Hukum Kuat Maruf, Rizky Putra Kurniawan, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

Baca: Dituding 1 Tim dengan Pengacara Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ricky Rizal Ancam Polisikan JPU: Itu Fitnah

Rizky Putra menyebut bahwa janji uang dan handphone tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa tidak pernah terungkap dalam persidangan," katanya.

Ia juga menyinggung duplik jaksa yang menyatakan bahwa janji yang diberikan Ferdy sambo kepada Kuat Maruf sebelum kejadian tidak secara eksplisit terlihat dalam persidangan.

Rizky pun menyinggung soal logika dan penalaran jaksa tentang janji pemberian handphone dan uang dari Ferdy Sambo.

Baca: Kubu Ferdy Sambo Tuding Jaksa Serang Profesi Advokat di Replik yang Disampaikan di Sidang Sebelumnya

"Oleh karenanya logika dan penalaran penuntut umum tentang janji pemberian handphone dan uang dari Ferdy Sambo kepada terdakwa sebelum peristiw Rumah Duren Tiga Nomor 46 telah terpatahkan," ujar Rizky.

Diketahui sebelumnya, bahwa tudingan adanya imbalan itu pertama kali muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pemberian hadiah itu disebut sebagai ucapan terimakasih Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi kepada para ajudan.

Mereka dianggal telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Nominal uang yang diberikan kepada ajudan satu dan lainnya pun berbeda-beda.

Baca: Sindiran Sengit dan Keras Kuasa Hukum Sambo untuk JPU, Disebut Menyedihkan, Frustasi, Sial & Meracau

Untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp 1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan pada Senin (17/10/2022).

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar."

Namun amplop berisi uang itu akan diserahkan kepada para ajudannya dan Kuat oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus 2022.

Tepat setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Klaim Tak Pernah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo

Host: Alexa Dhea
VP: Jalu Setyo Nugroho

# Janji # uang # handphone # Ferdy Sambo # Kuat Maruf # BANTAH

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Janji   #uang   #handphone   #Ferdy Sambo   #Kuat Maruf   #BANTAH

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved