Gugat Rp100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Kajari HSU
TRIBUN-VIDEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Hal ini disampaikan oleh KPK dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan, KPK juga memohon agar hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Termasuk di dalamnya tuntutan kompensasi yang diajukan pemohon, yang dinilai tidak disertai rincian kerugian secara jelas dan terukur.
Kuasa hukum APN, Muhammad Syam Wijaya, tak banyak menanggapi mengenai pernyataan KPK ihwal gugatan Rp 100 miliar yang tidak dirincikan.
“Nanti mungkin akan kami buktikan dalam pembuktian,” ujar Syam usai sidang.
Pembuktian akan dilakukan pada Rabu (25/2/2026).
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Raffi Ahmad Klarifikasi Tak Pernah Transaksi di Blueray, Tegaskan Hanya Foto di Depan Toko
1 hari lalu
Terkini Nasional
Kasus Suap Audit BPK, KPK Kembali Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
JPU KPK Hadirkan Saksi Ahli Perkuat Dakwaan Korupsi Eks Gubernur Abdul Wahid di PN Pekanbaru
1 hari lalu
Terkini Nasional
Resmi jadi Tahanan KPK, Titin Rita Bantah Nikmati Uang Suap: Ini Gak Adil, Saya Hanya Pelaksana
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan Titin usai Resmi Ditahan KPK: Saya Gak Terima Uang, Ini Gak Adil, Saya Hanya Pelaksana
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.