Rabu, 8 April 2026

Gugat Rp100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Kajari HSU

Senin, 23 Februari 2026 21:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Hal ini disampaikan oleh KPK dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  pada Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan, KPK juga memohon agar hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

Termasuk di dalamnya tuntutan kompensasi yang diajukan pemohon, yang dinilai tidak disertai rincian kerugian secara jelas dan terukur.

Kuasa hukum APN, Muhammad Syam Wijaya, tak banyak menanggapi mengenai pernyataan KPK ihwal gugatan Rp 100 miliar yang tidak dirincikan. 

“Nanti mungkin akan kami buktikan dalam pembuktian,” ujar Syam usai sidang. 

Pembuktian akan dilakukan pada Rabu (25/2/2026).

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved