Gugat Rp100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Kajari HSU
TRIBUN-VIDEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Hal ini disampaikan oleh KPK dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan, KPK juga memohon agar hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Termasuk di dalamnya tuntutan kompensasi yang diajukan pemohon, yang dinilai tidak disertai rincian kerugian secara jelas dan terukur.
Kuasa hukum APN, Muhammad Syam Wijaya, tak banyak menanggapi mengenai pernyataan KPK ihwal gugatan Rp 100 miliar yang tidak dirincikan.
“Nanti mungkin akan kami buktikan dalam pembuktian,” ujar Syam usai sidang.
Pembuktian akan dilakukan pada Rabu (25/2/2026).
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
KPK Ungkap Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Penahanan Rumah Gus Yaqut sebelum ke Rutan
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Puji Langkah Lincah KPK Dalam Penahanan Gus Yaqut seusai Eks Menag Dikembalikan ke Rutan
Kamis, 26 Maret 2026
Jaksa KPK Tetap Tuntut Eks Sekretaris MA Nurhadi 7 Tahun Penjara
Kamis, 26 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Ada Dugaan Intervensi Pihak Luar ke KPK dalam Kasus Gus Yaqut, Koordinator MAKI: Bukan Ormas
Rabu, 25 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Respons Gus Yaqut usai 3 Jam Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji: Alhamdulillah Lancar
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.