Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Tuntutan 12 Tahun Bharada E Dinilai Kurang Adil, Mahfud MD: akan Kawal Terus Perkara Tersebut

Jumat, 20 Januari 2023 10:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tiga hari sudah sidang tuntutan Bharada E atau Richard Eliezer berlalu.

Namun, tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbuntut panjang.

banyak pihak memberikan komentar atas tuntutan 12 tahun Bharada E, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut hal tersebut tak adil.

Lantaran selama ini Bharada E sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus pembunuhan Brigadir J, dan menjadi justuce collaborator (JC).

Tidak hanya itu keluarga Brigadir J pun merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Baca: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan Hukuman Bharada E Seharusnya di Bawah 5 Tahun

Bagi mereka tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun penjara.

Buntut tuntutan 12 tahun penjara, Richard Eliezer trending di media sosial Twitter.

Pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.

Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan tweet hingga 13 ribu lebih.

Terkini, Kejaksaan Agung hingga Menkopolhukam Mahfud MD turut berkomentar.

Tanggapi Kekecewaan Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Mahfud MD: Masih Ada Pleidoi, Ada Putusan Majelis, Kawal Terus

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi munculnya kekecewaan sejumlah pihak atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa sekaligus justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca: LPSK Tanggapi Pidana 12 Tahun Bharada E: Bila Peka Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan

Sejumlah pihak kecewa lantaran tuntutan terhadap Eliezer lebih tinggi dari terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung telah independen dalam menangani perkara tersebut.

Ia pun menegaskan akan mengawal terus perkara tersebut.

"Silakan saja. Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023).

Status Justice Collaborator Bharada E, Kejaksaan Agung: Kalau Tidak Dipertimbangkan, Bisa Lebih Tinggi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mempertimbangkan soal status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Baca: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Iba dan Hanya Bisa Berdoa untuk Richard Eliezer

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengklaim pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Richard Eliezer karena pengajuan JC tersebut.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil menyebut sejatinya status JC tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK. Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada. Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," tuturnya.

Baca: Alasan Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Rendah Dibanding Bharada E padahal Tahu Rencana Pembunuhan

Kendati demikian, Fadil mengatakan pihaknya tetap memiliki parameter lainnya yang digunakan untuk memberikan tuntutan terhadap para terdakwa.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, salah satu parameter yang memberatkan Richard dikarenakan yang bersangkutan memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

Oleh sebab itu, Fadil mengatakan posisi Richard dalam kasus ini juga termasuk sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Tuntutan 12 Tahun Bharada E Trending di Twitter, Mahfud MD: Kawal Terus

# Bharada E # Tuntutan Bharada E # Mahfud MD # Kejagung

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved