Terkini Nasional
LPSK Tanggapi Pidana 12 Tahun Bharada E: Bila Peka Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi menanggapi vonis pidana 12 tahun yang diberikan jaksa terhadap Bharada E.
Dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (19/1) Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa merevisi tuntutan hukuman 12 tahun penjara Bharada E.
Vonis tersebut bisa direvisi, apabila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat.
Menurut Edwin revisi tuntutan pernah dilakukan jaksa dalam persidangan kasus ibu rumah tangga Valencya alias Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021 silam.
Baca: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Iba dan Hanya Bisa Berdoa untuk Richard Eliezer
Lebih lanjut Edwin mengatakan, dalam memberikan tuntutan JPU seharusnya tak hanya berbicara mengenai kewenangan jaksa.
Pihaknya menyatakan, rasa kebijaksanaan dan keadilan di masyarakat juga harus dipertimbangkan.
"Bagaimana rasa keadilan di masyaraakt itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," terang Edwin.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Bharada E selama 12 tahun lantaran terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai jaksa sengaja dan terlibat dalam rencana pembunuhan sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.
Baca: Alasan Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Rendah Dibanding Bharada E padahal Tahu Rencana Pembunuhan
Diketahui, hal yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo mendengar cerita sepihak Putri Candrawathi.
Yakni, istri Sambo mengaku dilecehkan Brigadir J saat di Magelang pada Kamis (7/7/2022) lalu.
Mendengar cerita dari istrinya, Sambo langsung marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Dalam melancarkan aksinya, Sambo melibatkan, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
(Tribun-Video.com/Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E"
# lpsk #ferdy sambo # bharada e
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.