Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

LPSK Tanggapi Pidana 12 Tahun Bharada E: Bila Peka Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan

Kamis, 19 Januari 2023 22:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi menanggapi vonis pidana 12 tahun yang diberikan jaksa terhadap Bharada E.

Dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (19/1) Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa merevisi tuntutan hukuman 12 tahun penjara Bharada E.

Vonis tersebut bisa direvisi, apabila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Edwin revisi tuntutan pernah dilakukan jaksa dalam persidangan kasus ibu rumah tangga Valencya alias Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021 silam.

Baca: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Iba dan Hanya Bisa Berdoa untuk Richard Eliezer

Lebih lanjut Edwin mengatakan, dalam memberikan tuntutan JPU seharusnya tak hanya berbicara mengenai kewenangan jaksa.

Pihaknya menyatakan, rasa kebijaksanaan dan keadilan di masyarakat juga harus dipertimbangkan.

"Bagaimana rasa keadilan di masyaraakt itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," terang Edwin.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Bharada E selama 12 tahun lantaran terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai jaksa sengaja dan terlibat dalam rencana pembunuhan sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.

Baca: Alasan Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Rendah Dibanding Bharada E padahal Tahu Rencana Pembunuhan

Diketahui, hal yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo mendengar cerita sepihak Putri Candrawathi.

Yakni, istri Sambo mengaku dilecehkan Brigadir J saat di Magelang pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Mendengar cerita dari istrinya, Sambo langsung marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Dalam melancarkan aksinya, Sambo melibatkan, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

(Tribun-Video.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E"

# lpsk #ferdy sambo # bharada e

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Bharada E   #LPSK   #jaksa penuntut umum

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved