Terkini Nasional
Alasan Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Rendah Dibanding Bharada E padahal Tahu Rencana Pembunuhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E.
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brihgadir J.
Tuntutan itu lebih rendah dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Jaksa menuntut Bharada E agar dihukum penjara 12 tahun.
Pada Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memberikan penjelasan.
Menurut Fadil Zumhana saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.
Ia tidak ikut menembak Brigadir J.
Walau begitu, Putri Candrawathi dinilai mengetahui Brigadir J akan dihabisi Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Kenapa PC delapan tahun? Sama dengan KW yang dalam arti peran aktifnya dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Fadil Zumhana.
Baca: Terkuak Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Lebih Rendah Dibanding Bharada E, Ini Alasannya
"Dan dia ada di kamar ketika itu, ini fakta persidangan loh ya,"
"Tapi dia mengetahui ada perencaaan pembunuhaan sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," imbuhnya.
Fadil kemudian kembali menegaskan meski Putri Candrawathi tahu Brigadir J akan dibunuh, namun istri Ferdy Sambo tersebut tak turut serta mengeksekusi korban.
"Ada perannya, dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," kata Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana menjelaskan sebelum memberikan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, jaksa terlebih dahulu membuat cluster atau pengelompokan.
Pengelompokan tersebut berdasarkan peran kelima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J.
"Kalau kita buat cluster, ada intelektual ada pelaksananya," ucap Fadil Zumhana.
"Bharada E sebagai pelaksana, lalu ada yang turut serta di dalamnya tapi tidak melakukan apa-apa," imbuhnya.
Fadil Zumhana menegaskan JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sudah sesuai dengan peran dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Baca: Dianggap Selesai, Ini Alasan KPK Hentikan Kasus Dugaan Ferdy Sambo Lakukan Suap ke Pegawai LPSK
"Kenapa delapan tahun? itu ada parameternya dari jaksa," kata Fadil Zumhana.
"Berdasarkan alat bukti dan peran tersebut," tegasnya.
Jaksa Masuk Angin?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai disebut 'masuk angin' saat menangani kasus Ferdy Sambo.
Terutama saat JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E.
Banyak masyarakat yang merasa tuntutan hukuman yang diberikan JPU tidak adil.
Sekedar informasi JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Lalu Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf, dituntut hanya delapan tahun penjara.
Sementara Bharada E lebih berat dibanding ketiganya, yakni 12 tahun penjara.
Fadil Zumhana lalu buka suara terkait tudingan jaksa masuk angin.
Mulanya Fadil Zumhana menjelaskan JPU sudah memberikan tuntutan hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan yang ada.
"Perlu saya berikan pemahaman, ancaman seumur hidup itu, ancaman maksimal," ucap Fadil Zumhana dikutip TribunJakarta dari Kompas TV.
"20 tahun juga maksimal, tapi kalau penilaian masyarakat itu hak masyarakat,"
"Tapi saya yakinkan ketika kami menuntut apapun kami berdasarkan alat bukti, dan fakta persidangan,"
"Makanya saya bilang saya persilahkan hakim memberikan hukuman yang menurut hakim adil,"
"Kami kan hanya memohon kepada majelis," imbuhnya.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Kolase TribunJakarta)
Terkait jaksa 'masuk angin', Fadil Zumhana menjamin hal tersebut tidak terjadi.
"Tentang masuk angin itu InsyaAllah tidak ada," tegas Fadil Zumhana.
"Kami menjaga jaksa kami untuk tidak masuk angin," imbuhnya.
Sekedar informasi 'masuk angin' adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan upaya pihak lain untuk mempengaruhi proses penuntutan perkara kelima terdakwa.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Alasan Putri Candrawathi Dituntun Lebih Rendah Dibanding Bharada E, Perannya Sedikit?
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
14 jam lalu
Viral News
Kondisi Mayat Bidan Diduga Hamil Ditemukan Membusuk di Pulpis, Diduga Korban Pembunuhan
1 hari lalu
Live Update
Nahas, Baru Gelar Lapak Pedagang Es Meregang Nyawa Ditusuk di Depan SMKN 1 Kayuagung saat Jualan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.