Tribunnews Update
Dianggap Selesai, Ini Alasan KPK Hentikan Kasus Dugaan Ferdy Sambo Lakukan Suap ke Pegawai LPSK
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghentikan kasus itu lantaran tidak menemukan bukti yang tidak cukup.
Dengan tidak adanya bukti yang cukup maka, tidak bisa terpenuhinya unsur-unsur pidana terhadap kasus suap yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap)."
Baca: KPK akan Panggil Pemilik Ruangan di DPRD DKI yang Telah Digeledah, Dipanggil sebagai Saksi
Oleh karena itu, Ali Fikri menganggap kasus tersebut sudah selesai begitu saja.
"Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Juru bicara bidang penindakan KPK ini menuturkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada LPSK pada Agustus 2022.
Tetapi KPK juga tidak menemukan unsur pidana yang terpenuhi.
"Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan," paparnya.
Baca: Keluarga Kecam KPK yang Tutup Akses Jenguk Lukas Enembe: Kalau Ini Negara Hukum Ya Berlakulah Adil!
Terlebih, LPSK juga tidak bisa memastikan amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo berisi uang atau bukan.
"Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apa pun amplop isinya tidak tahu," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, LPSK sebelumnya mengaku pernah disodorkan dua buah amplop tebal.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi di Kantor Propam Ferdy Sambo pada (13/7/2022)
Saat itu, staf LPSK yang mendatangi Kantor Propam berjumlah dua orang sedang melakukan koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo.
Baca: Dijenguk Keluarga, Lukas Enembe Minta Dibawakan Ubi Cilembu, Pampers & Perlak Selama di Rutan KPK
Mereka membicarakan terkait pengajuan permohonan perlindungan, termasuk untuk Bharada E.
Kemudian ada seorang staf berseragam menyampaikan titipan dari Ferdy Sambo yang dibagi dua pada Petugas LPSK.
Belum sampai dibuka isi amplop tersebut, seorang staf LPSK itu langsung menolak dan meminta amplop itu dikembalikan.
Alhasil, Edwin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apa isi amplop setebal 1 sentimeter yang diberikan oleh petugas berseragam itu kepada staf LPSK. (Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Cukup Bukti, KPK Setop Penyelidikan Dugaan Ferdy Sambo Suap Pegawai LPSK
Host: Alexa Dhea
VP: Nunki Armada Laksana
# Alasan # KPK # kasus # Ferdy Sambo # suap # Pegawai # LPSK
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
1 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
1 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
1 hari lalu
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.