Terkini Nasional
Terkuak Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Lebih Rendah Dibanding Bharada E, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E.
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brihgadir J.
Tuntutan itu lebih rendah dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Jaksa menuntut Bharada E agar dihukum penjara 12 tahun.
Pada Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memberikan penjelasan.
Menurut Fadil Zumhana saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.
Ia tidak ikut menembak Brigadir J.
Walau begitu, Putri Candrawathi dinilai mengetahui Brigadir J akan dihabisi Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Baca: Suasana Ribut, Pengunjung Sidang Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Woo
"Kenapa PC delapan tahun? Sama dengan KW yang dalam arti peran aktifnya dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Fadil Zumhana.
"Dan dia ada di kamar ketika itu, ini fakta persidangan loh ya,"
"Tapi dia mengetahui ada perencaaan pembunuhaan sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," imbuhnya.
Fadil kemudian kembali menegaskan meski Putri Candrawathi tahu Brigadir J akan dibunuh, namun istri Ferdy Sambo tersebut tak turut serta mengeksekusi korban.
"Ada perannya, dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," kata Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana menjelaskan sebelum memberikan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, jaksa terlebih dahulu membuat cluster atau pengelompokan.
Baca: Bibi Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi-Bharada E: Tak Adil, Inilah Hukum Indonesia
Pengelompokan tersebut berdasarkan peran kelima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J.
"Kalau kita buat cluster, ada intelektual ada pelaksananya," ucap Fadil Zumhana.
"Bharada E sebagai pelaksana, lalu ada yang turut serta di dalamnya tapi tidak melakukan apa-apa," imbuhnya.
Fadil Zumhana menegaskan JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sudah sesuai dengan peran dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Kenapa delapan tahun? itu ada parameternya dari jaksa," kata Fadil Zumhana.
"Berdasarkan alat bukti dan peran tersebut," tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Alasan Putri Candrawathi Dituntun Lebih Rendah Dibanding Bharada E, Perannya Sedikit?
# Bharada E # Brigadir J # Putri Candrawathi # JPU # Fadil Zumhana
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Nasib Gugatan Praperadilan Gugur?
Jumat, 7 Maret 2025
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
Regional
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jawa Timur Ditunda, Berkas Tuntutan JPU Belum Siap
Selasa, 26 November 2024
Regional
Update Kasus Sidang Marisa Putri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU Hadirkan Ahli Psikologi
Kamis, 14 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.