Regional
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jawa Timur Ditunda, Berkas Tuntutan JPU Belum Siap
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Jatim - M Romadoni
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda.
Penundaan tersebut karena belum siapnya berkas penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) dihadirkan di muka persidangan secara online dari Polda Jatim, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (25/11/2024).
Jaksa penuntut umum, Ismiranda Dwi Putri menyampaikan ke majelis hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Dila.(*)
#polwan #polisi #mojokerto #kdrt #kekerasandalamrumahtangga #polwanbakarsuami #istribakarsuami
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Gabriel Rey Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban Kecelakaan Lamborghini dengan yang Lebih Mewah
3 hari lalu
Live Update
Separator Jalan Depan SPN Polda Jawa Timur Mojokerto Resmi Dibongkar, Sering Picu Kecelakaan
5 hari lalu
Terkini Daerah
The Real Sultan! Sosok Pemilik Lamborghini Langka Tabrak Mobil, Langsung Ganti Rugi 100 Persen
Sabtu, 3 Mei 2025
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Predator Anak Berkedok Dukun di Jatim, Zaenal Mundur dari Tim Penggugat Jokowi
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.